Kejari Aceh Besar Eksekusi Terdakwa Korupsi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh ke Rumah Tahanan

Banda Aceh –Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi terdakwa Ramli Hasan Bin M. Hasan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen, Maulijar,S.HI.,S.H.,M.H mengatakan bahwa Jaksa Kejari Aceh Besar telah melaksanakan putusan pengadilan pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekiranya pukul 11.00 WIB.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dalam perkara tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023,” ujarnya Kamis (27/4/2023).

Diketahui, bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016 s.d 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp114 juta.

Dan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta dan terhadap uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan pada saat proses persidangan,” paparnya.

“Selanjutnya untuk menjalankan pidana, terpidana Ramli Hasan di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button